NEWSGEMAJAKARTA.COM, Bandung — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK )Gelar Sosialisasi Kebijakan Implementasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus ( KHDPK ) Bandung Jawa Barat bertempat di Hotel Mercure Bandung city center Jl.Lengkong Besar No.8, Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Jawa Barat.Rabu (31/5/2023)
Sebagai Nara sumber di kegiatan tersebut
Dr.Ir. Bambang Hendroyono.M.M (Dirjen PSKL), Wahyu Kuncoro. S.P. S.E. M.M. (Dirut perhutani), Herban Heryandana., S.Hut., M.Sc., Dudi Iskandar., S.E. M.H. Nikolas Nugroho, S.Hut., M.T. Hari Novianto, S.Sos, M.H, Ir.Thomas.
Nampak hadir dalam acara tersebut Ketua DPW Gema PS Jabar dan Banten Acep Solahudin beserta jajarannya, Sekertaris Jenderal KLHK Dr Ir. Bambang Hendroyono memberikan arahan secara langsung dan zoom meeting kepada peserta kegiatan berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian BUMN, Perum Perhutani, Pemerintah Daerah, Akademisi dan penggiat KHDPK serta penggiat perhutanan sosial, untuk bersyukur kepada Allah SWT karena dipagi ini diberikan nikmat sehat, lahir batin dan bisa hadir ditempat ini untuk mengikuti Sosialisasi Kebijakan Implementasi KHDPK di Jawa Barat.
Bambang menyampaikan dengan adanya Sosialisasi Kebijakan Implementasi ( KHDPK ) diharapkan dapat memberikan informasi mengenai subtansi KHDPK yang ketiga kalinya setelah beberapa hari yang lalu di Jawa Timur, Jawa Tengah dan hari ini di Jawa Barat tentu acaranya sama, yang memulainya dari beliau atas nama Menteri untuk memberikan Secara menyeluruh tentang kebijakan Pembangunan kehutanan diseluruh Indonesia.
" Jawa Barat kebagian simpul-simpul yang Insya Allah dipahami bersama khususnya penggiat lingkungan, khususnya kawan-kawan penggiat lingkungan yang selama ini sudah bersama kami dan tentunya Pemerintah Pusat seluruh Irjen dan jajaranya dan seluruh Kepala UPT, Kepala Dinas Lingkungan Provinsi dan Kabupaten Kota, Kepala KPH Perhutani dan Jajaranya di Jawa Barat dan semua mitra kita, Akademisi dan LSM Masyarakat," jelasnya.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk bersama menyatakan pemahaman yang sama atas kebijakan pembangunan kehutanan yang memulai dengan memahami prinsip Undang-undang dan peraturan perundangan turunannya," tutupnya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat Dodit Ardian Pancapana. S.T. S.Mc. mewakili Gubernur Jawa Barat menyampaikan regulasi yang telah diatur dalam undang-undang Cipta kerja dan PP No 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan yang menyatakan bahwa kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan rehabilitasi, perlindungan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, hutan memiliki tiga nilai, 1.Nilai Ekologi, 2.Nilai Sosial 3.Nilai Ekonomi bagi masyarakat.
(Awr/Indra/Awat/red)