Diskusi Publik, Candrian Attahiyatt : Pemerintah dan Masyarakat Punya Kewajiban Membangun, Part 2

Candrian Attahiyatt, Arkeolog DKI jakarta (Kedua dari Kanan)

Candrian Attahiyatt memaparkan peran Pemerintah dan masyarakat terkait Pergub 36 Tahun 2014. Bahwa, semua peranan baik dari Pwmerintah maupun masyarakat sudah diatur dalan Pergub, terlebih Pemerintah memiliki kewajiban dalam mengatur maupun menertibkan kawasan dengan tegas juga punya kewajiban membangun kembali apa yang sudah dilakukan.

"Dalam peraturan, semua pihak punya perannya dan Pemerintah dapat dengan tegas mengusir dan menertibkan para pedagang, tapi jangan lupa juga dalam peraturan dituangkan juga bahwa pemerintah dan masyarakat punya kewajiban juga membangun kembali apa yang sudah dilakukan tersebut," terangnya.

"Jadi, tidak ada sewenang-wenangnya untuk bertindak dan juga ada hal yang paling penting penertiban tersebut juga ada alasannya dengan dasar untuk menjaga bangunan cagar budaya agar tidak rusak," beber Candrian yang juga selaku tim Arkeolog DKI Jakarta.

Sementara, Robert Tambunan dalam penyajiannya menceritakan begaimana perjuangan mereka di wilayah Kota Tua sejak Tahun 1982, bahkan ia mengungkapkan, bahwa dahulu Hotel Mercure adalah gudang, namun pada tahun 1996 diresmikan menjadi Hotel Omni Batavia. Hingga kesulitannya untuk mendapatkan izin merenovasi pada waktu itu.

"Kami mengalami kesulitam ketika hendak memperbaiki gedung yang ada di Kota Tua ini, begitupun Toko Merah, susah kami dapatkan izin hingga saat ini untuk diperbaiki, karena butuh adanya kajian-kajian yang sangat perlu diperhatikan terutama bangunan tersebut merupakan cagar budaya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Robert juga mengeluhkan ketiadaan lahan parkir resmi bagi pengunjung Kota Tua yang merupakan salah satu permasalahan yang ada serta penataan lalu lintas yang rumit dan tidak teratur, sehingga mempersulit pengunjung untuk melintas di kawasan Kota Tua.

"Sebelumnya, kami sudah membuat siteplane jalur perlintasan kendaraan dan juga titik-titik parkir untuk kendaraan maupun pedagang kaki lima agar tertata, jadi tidak lagi parkir dan berdagang disembarang tempat, namun usulan kami tidak pernah diperhatikan, sehingga banyak para pemilik gedung komplain, karena jalur lalu lintas dan penataan yang tidak teratur, sehingga pengunjung jadi malas untuk berkunjung ketempat kami," jelasnya.

"Belum lagi, sekarang sudah ada aturan jam malam yang membuat pengunjung dibatasi untuk datang berkunjung dan masuk ke gedung kami, sehingga ini bisa mematikan usaha kami, geram Robert Tambunan, selaku Ketua Jakarta Heritage Trust/Komunitas Pemilik dan Pengelola Bangunan Kota Tua," sambungnya.

Sementara itu, Yayat Sujatna......(Selanjutnya)

Terkini