Warga Tegal Antusias Mengurus Sertifikat Halal |
TEGAL - Baru-baru ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP) tengah mendorong para pemilik usaha untuk mengurus sertifikat halal.
Hal ini bertujuan agar para konsumen tidak ragu dan menjadi nilai tambah bagi usaha yang tengah dijalaninya.
Salah satu nya Ibu Ani Rianti atau akrab dipanggil Yanti, dia memiliki jenis usaha chatering dan dia telah mengurus sertifikat halal dengan sangat antusias.
Kepala DPM PTSP Kabupaten Tegal, Mohammad Soleh menyampaikan, sebelum mengurus sertifikat halal yang di gawangi Kantor Kemenag, tiap pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Karena tidak semua warga punya waktu untuk datang ke MPP, termasuk bagaimana mengakses secara online pengurusan NIB, kami membantunya. Saat ini sudaj ada ratusan orang yang mengurus sertifikat halal," ujar Soleh.
Ia juga mengatakan, bagi yang memiliki akses untuk membantu mengurus sertifikat halal ke pusat adalah Kantor Kemenag Kabupaten Tegal lewat para penyuluh atau petugasnya di masing-masing KUA di Kecamatan. Sementara Dinas PM-PTSP menyiapkan NIB nya.
Rep : Hendri Effendi