Kejati Sultra (Ist) |
SIDANG Perintangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ABM, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada Rabu (18/10/2023).
Dalam sidang terdakwa AS Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, tiga penyidik Kejati Sultra dan isteri AA selaku tersangka kasus dugaan korupsi tambang.
Terdakwa AS dalam sidang tersebut membantah bila dirinya menerima uang senilai Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar dari isteri AA. AS mengaku hanya menerima Rp 4 miliar.
Dari dana Rp 4 miliar itu, AS menyebut bukan hanya dirinya saja yang turut menikmati, melainkan ada beberapa orang lainnya, yaitu MG dan Kompol RAL (teman isteri AA), masing-masing mendapat Rp 500 juta.
Tak hanya itu, terdakwa AS juga memberikan kepada salah satu artis ibu kota ternama senilai Rp 500 juta. Artis tersebut berinisial CE.
Sementara, sisanya digunakan terdakwa AS untuk biaya operasional pengacara yang ia rekomendasikan untuk membantu AA dalam kasusnya tersebut.
Majelis Hakim lalu mempertegas, apakah CE yang dimaksud adalah seorang artis, terdakwa AS menjawab ia merupakan seorang artis.
"Ia artis yang mulia," kata Terdakwa AS.
AS juga mengatakan, alasan dirinya memberikan uang Rp 500 juta kepada CE dikarenakan sepengetahuan AS, CE mengenal petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Persidangan masih diskorsing dan akan dilanjutkan Majelis Hakim setelah waktu skorsing berakhir.
Sebelumnya diberitakan, AD ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat (18/9/2023).
Upaya perintangan ini, terbongkar usai isteri Dirur PT KKP melaporkan AS lantaran merasa telah dibohongi oleh AS yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.
Namun, berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan, baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT. KKP telah memberikan uang senilai Rp 6 miliar, dengan harapan AA dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum. (Azis)