Darsuli, S.H |
NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA — Kabar adanya advokat atau pengacara gadungan kian meresahkan masyarakat di jakarta, Masyarakat diminta untuk lebih jeli jika hendak mendapat pendampingan hukum agar tidak terjerumus pada tindakan penipuan.
Darsuli SH, meminta kepada masyarakat pencari keadilan agar dapat lebih cerdas sehingga tidak mudah dimanipulasi oleh mereka yang mengaku sebagai advokat maupun paralegal yang tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tindakan yang dilakukan oleh mereka yang mengaku sebagai advokat tanpa melalui tahapan untuk menjadi advokat, itu bagi siapa yang melanggar ketentuan ini dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat,” kata Darsuli kepada rekan media, Senin, 11 Desember 2023.
Darsuli mejelaskannya, untuk menjadi seorang pengacara syaratnya sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat. Dilihat dari ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Advokat yang menyebutkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang.
Artinya, kata dia, UU ini mensyaratkan terdapat berbagai persyaratan agar seseorang dapat disebut sebagai advokat. Oleh karena itu bagi siapa yang melanggar ketentuan ini dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan atau tindak pidana penipuan yang di atur dalam Pasal 378 KUHP.
“Tidak hanya itu, mengaku sebagai paralegal pun tidak dapat dilakukan sembarangan karena berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum,” sebutnya.
Dikatakannya, dari ketentuan yang ada dapat diketahui bahwa untuk menjadi seorang paralegal pun juga harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Permenkumham nomor 3 Tahun 2021.
“Sebagai advokat, saya tidak akan segan-segan untuk bertindak serta mengambil langkah hukum jika menemukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan ini untuk menjaga nilai dari officium nobile profesi dari advokat itu sendiri,” kata Darsuli.[red]