Diduga Alami Penyekapan, Kuasa Hukum Dampingi Ahli Waris Laporkan ke Polres Metro Jakarta Utara
December 10, 2023
JAKARTA - Hasidah S Lipung SS, SH, MH Kuasa Hukum dari Hamim dan Keluarga Ahli Waris mendatangi Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (9/12/2023) guna melaporkan atas dugaan kasus penyekapan yang dialami Ahli Waris pada, Jumat (8/12/2023).
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/1324/X11/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.
Adapun dugaan tindak pidana penyekapan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 333 dan atau Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP yang terjadi di Inpeksi Kirana Drain No. 28.
Hasidah mengatakan, bahwa hasil laporan hari ini dan bertemu langsung dengan Kapolres Jakarta beliau memberikan arahan dan kebetulan ditemukan oleh Kasat Reskrim.
"Meski sebelumnya sempat belum ada tanggapan, dan alhamdulillah diterima dengan beberapa bukti dan beberapa ahli waris yang hadir di Polres Jakarta Utara," ujar Kuasa Hukum Hasidah.
Ia juga mengatakan, semua ahli waris hadir karena bukti penyekapan yang kemarin berjumlah 8 orang, diduga disekap oleh orang-orang yang mengatasnamakan suruhan dari LS dan ED.
"Kami berharap, Kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Utara benar-benar dapat melihat kebenaran, dan juga fakta-fakta yang ada dan tidak berpihak kepada salah satu pihak dan tidak ada yang dirugikan," ucapnya.
"Dan alhamdulillah hari ini, kita ada kepuasan dari hasil laporan yang terkait dugaan penyekapan dan dugaan pemalsuan dokumen di Polres Metro Jakarta Utara," terangnya.
Hasidah menyampaikan, bahwa kemarin salah satu ahli waris sudah ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan baik terkait laporan tentang dugaan penyerobotan tanah, selanjutnya kita juga sedang mempelajari dokumen terkait oknum lain yang terlibat ataupun ada intansi lain yang terlibat akan kita laporkan juga kepada stackholder masing-masing.
"Kami berharap, agar ahli waris ini benar-benar bisa mendapatkan kembali apa yang menjadi hak mereka setelah bertahun-tahun tidak mendapatkan haknya," bebernya.
"Selama ini, semua ahli waris tinggal dikontrakan, sementara hak mereka atau lokasi mereka dan lahan ahli waris dikuasai oleh orang-orang yang tidak jelas. Karena didalam lahan tersebut yang sekarang tidak bisa tunjukkan identitas surat tugas dan surat perintah," jelas Kuasa Hukum Ahli Waris.
Ditempat yang sama, Abdul Wahad, salah satu ahli waris juga mengatakan, bahwa alasan penyekapan karena para oknum mengklaim dalam hal ini LS dan Cs merasa tanah itu milik mereka, sementara beberapa bukti menunjukkan bahwa ini adalah milik keluarganya.
"Dalam penyekapan ahli waris, kemarin kurang lebih ada 5-7 jam dan dari 8 orang itu berbeda-beda, 5 orang laki-laki disekap kurang lebih 5-7 jam dan 3 orang perempuan kurang lebih 4 Jam dan 6 jam dan selama penyekapan tidak ada intimidasi, hanya saja keluarga ahli waris merasa ketakutan dan selebihnya intimidasi fisik tidak ada," ucap Abdul Wahad.
Rep : Rohena
Share to other apps