NEWSGEMAJAKARTA.COM, Jakarta Timur —Upaya menjaga nama baik perorangan maupun Satuan dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra TNI terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada, Kodim 0505/Jakarta Timur, menggelar kegiatan pembinaan Netralitas TNI bagi Prajurit, PNS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XIX Kodim 0505 bertempat di Aula Makodim, Senin (29/01/2024).
Mewakili Dandim 0505/JT Pasi Log Mayor Inf Agus Bastoro, membuka dan menyampaikan arahan tentang Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada TA. 2024 ini dengan mengusung tema " Melalui Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu dan Pemilukada, Kita Wujudkan Profesionalisme TNI Dengan Bersikap Netral Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada Serta Senantiasa Mendukung Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada yang Luber dan Jurdil di Seluruh Wilayah NKRI".
Maka dengan itu Prajurit TNI dibekali buku saku yang telah diberikan dan dipelajari serta pahami isi dari buku saku tentang Netralitas TNI, karena hal tersebut menjadi pedoman bagi anggota TNI dalam pelaksanaan tugas sehari-hari diwilayah binaan teritorialnya, ucap Mayor Agus.
Letkol Arm Dudung Hasanudin Pabandya Puanter Kodam Jaya selaku Narasumber menyampaikan tentang Netralitas TNI yaitu, Jaga perilaku sikap tutur kata sebagai seorang Prajurit, oleh karena itu diharapkan tetap menjaga netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada tahun 2024, karena Netralitas TNI merupakan bagian dari komitmen TNI dalam rangka ikut serta menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kapten Chk Arif Wijayanto tentang Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024 yang mengacu kepada buku saku sebagai pedoman terkait Pembinaan Netralitas TNI, antara lain Pedoman Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada, Implementasi Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada dan Penyelesaian tindak pidana/pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI.
TNI juga mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pemilukada yang berlaku di lingkungan TNI.
Sejumlah larangan bagi Prajurit TNI, PNS dan KBT selama proses penyelenggaraan Pemilu, yakni :
1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.
2. Secara perorangan atau fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu.
3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.
4. Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.
5. Secara perorangan, satuan, fasilitas, atau instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu, termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI.
6. Melakukan tindakan dan atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
7. Secara perorangan, satuan, fasilitas, atau instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan.
8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta dan atau juru kampanye.
9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.
10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon tertentu.
Sumber: Kodim 0505/JT