Baliho Sekda Cabup Kuningan Jadi Sorotan, Praktisi Hukum LSM SIGAB Minta Bawaslu Pusat Tindak Tegas

Sukendar, SH Praktisi Hukum LSM SIGAB

KUNINGAN - Tinggal menghitung bulan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan di laksanakan secara serentak diseluruh Indonesia pada bulan November 2024 berdasarkan keputusan KPU Republik Indonesia, dan setiap masyarakat Indonesia dapat mendaftarkan diri menjadi kepala daerah termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ketika di temui di salah satu Cafe Coffee di Ciawi Gebang Sukendar, SH Praktisi Hukum LSM SIGAB sempat dimintai pandangannya terkait ramai nya Baliho Sekda Kab. Kuningan, Dian Rahmat Yanuar yang sudah banyak terpasang di sekitar wilayah Kabupaten Kuningan, dengan bertuliskan, Calon Bupati Kuningan. 

"Setau saya bahwa Sekda Dian sampai saat ini, belum mendaftarkan diri ke Parpol manapun jadi sangat tidak pantas baliho-baliho yang bersangkutan itu marak bertebaran terpasang dan ini harusnya Bawaslu Kuningan ambil sikap dan tindakan cepat dengan mencopot seluruh baliho-baliho yang bersangkutan apapun itu dalihnya," Tegasnya, Minggu (23/6/2024). 

Menurutnya, Bawaslu jangan membiarkan ini menjadi bola liar, karena khawatir bisa saja ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab inginkan Kab. Kuningan menjadi ramai dan gaduh dengan adanya baliho yang bersangkutan dan menggiringnya menjadi opini yang menyesatkan.

Sukendar. SH juga menegaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) wajib mengajukan cuti.

"Wajib ajukan cuti bagi ASN yang maju sebagai bakal calon pada Pilkada, dan itu jelas diatur di dalam regulasi,"

Pengajuan cuti itu diatur dalam Surat Badan Kepegawaian Negara 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024, yang menyebutkan bahwa ASN atau PNS yang melakukan pendekatan kepada Partai Politik untuk jadi bakal Calon Kepala Daerah agar dapat mengajukan cuti di luar tanggungan Negara.

Regulasi ini diperkuat dalam PKPU 2 Tahun 2024 yang berkaitan dengan jadwal tahapan pemenuhan persyaratan pencalonan perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, hingga penetapannya. 

"Dan hingga penetapan pasangan calon  PNS/ASN wajib mengundurkan diri," 

"Karena merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. 

Sukendar. SH juga mengatakan untuk para ASN yang ingin ikut Pilkada 2024 ini agar memahami regulasi dan aturan yang sudah di tetapkan UU Nomor 20 Tahun 2023. 

"Undang undang ini penting karena mengatur ketentuan ASN yang ingin maju di ajang Pilkada, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari," Pungkas Sukendar. SH. (Tim)

Terkini