Iklan

Kasus Dugaan Pemanfaatan Lahan di Ruko City Park Memasuki Tahap Penyidikan

21 Juli 2024, Juli 21, 2024 WIB Last Updated 2024-07-21T10:51:23Z

Kuasa Hukum PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA). 

JAKARTA -- Setelah sekian lama berjalan, kasus dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan di Ruko City Park, Cengkareng, Jakarta Barat memasuki tahap penyidikan oleh Unit Harda, Reskirim Polres Metro Jakarta Barat.

Dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan yang dilakukan IH dan FK yang mengaku-ngaku kuasa hukum P3SRS Rusunami City Park tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Ronald Hutapea, S.H. dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA pada 04 Agustus 2023 silam.

"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat, khususnya Unit Harda yang telah bekerja maksimal terhadap laporan kami dan saat ini sudah tahap penyidikan," ujar Ronald kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Ronald menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan IH dan FK atas lahan kliennya sejak tahun 2021 silam. Selain menguasai lahan yang masih secara sah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama yaitu PT Reka Ruma

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Dugaan Pemanfaatan Lahan di Ruko City Park Memasuki Tahap Penyidikan

Terkini

Iklan