Program UPPO |
KUNINGAN - Sukendar, SH, salah seorang Praktisi Hukum di Lembaga Advokasi Sosial dan Kemanusiaan Sosialisasi Indonesia Garda Anak Bangsa (SIGAB) Provinsi Jawa Barat, meminta pihak penegak hukum khususnya KPK untuk dapat menangani persoalan di Kabupaten Kuningan, terkait dengan adanya dugaan kasus pada UPPO.
"Semua program UPPO di Kabupaten Kuningan diduga semuanya gagal, jadi seolah-olah program tersebut hanya buang-buang anggaran saja, itu jelas dipastikan dapat merugikan uang negara," tegasnya, pada Wartawan, Minggu (30/6/2024).
Sebagaimana diketahui, UPPO adalah Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik dan satu upaya memperbaiki kesuburan lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, yang difasilitasi dengan pembangunan UPPO, yang terdiri dari bangunan rumah, kompos, bangunan bak fermentasi, Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO), serta kendaraan roda 3 bentor.
"Salah satu yang baru-baru ini ramai disejumlah media yaitu, kelompok Kahuripan Desa Cimara, dikelompok tersebut diduga hampir semua aset dari Program UPPO raib, dan ada sebagian kecil pun tidak terurus," jelasnya lagi.
Dikatakan Sukendar, SH, bahwa program tersebut menggunakan anggaran APBN yang kemudian disalurkan melalui Kementerian Pertanian, awalnya dengan program tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan pupuk organik, baik itu untuk konsumsi kelompok pengelola maupun untuk dipasarkan kepada para petani lainnya disekitar wilayah penerima program UPPO tersebut.
"Terkait hal demikian, program UPPO telah tayang di sejumlah media, sepertinya kasus ini dari tahun ke tahun disinyalir merugikan negara, jadi mohon kepada KPK untuk menyikapi kasus ini dengan cepat, segera turun ke Kabupaten Kuningan, selamatkan uang rakyat," Pinta Praktisi Hukum Lembaga SIGAB, yang asli kelahiran atau Pituin Kabupaten Kuningan.