Sukendar, SH Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Kuningan |
KUNINGAN - Kantor Hukum Ratu Adil Cabang Kuningan, yang diketuai oleh Sukendar, SH melayangkan surat kepada pihak Polres Kuningan, Jawa Barat, terkait mangkraknya penanganan pelaporan Taska selaku korban penipuan proyek fiktif yang diduga dilakukan oleh AJ dan CS.
Diketahui, Taska adalah seorang Kuwu Desa Jabranti, Kecamatan Karangkanca, yang pernah melaporkan atas dugaan penipuan nya tersebut kepada Polres Kuningan, Jawa Barat, dengan Nomor LP./B/231/X/2022/JBR/RES KNG. Namun hingga saat ini penanganan nya belum mendapatkan kejelasan.
Ketua Cabang Kantor Hukum Ratu Adil Kuningan, Sukendar. SH sangat menyayangkan atas penanganan pelaporan di Polres Kuningan yang di tangani oleh Unit Tipiter, karena pasal nya sampai berita ini di lansir masih belum jelas penanganannya.
"Saya sudah sampaikan surat ke Kapolres Kuningan agar menjadi perhatian dan sekaligus untuk menjadi atensi bahwa ada korban penipuan proyek fiktip atas nama Taska yang kemudian membuat laporan polisi dan sampai saat ini penanganan kasus nya tidak jelas dan tidak berujung," Ungkapnya.
Sukendar, SH berharap kepada Kapolres Kuningan untuk serius menyikapi surat yang disampaikan nya serta melanjutkan kasus tersebut, yang telah di laporkan oleh pelapor atas nama Taska yang kebetulan adalah klien di Kantor Hukum Ratu Adil.
"Saya meyakini dan percaya bahwa penegakan hukum di Polres Kuningan Presisi dan tegak lurus," Pungkasnya (Tim)