Pamsimas Desa Mekarjaya |
KUNINGAN - Masyarakat Desa Mekar Jaya, Dusun Cimuda, bertanya tanya, pasal nya gelaran PAMSIMAS pada Tahun 2021 yang menghabiskan uang ratusan juta tersebut diduga tidak berjalan dengan baik dan tidak memberikan manfaat kepada warga masyarakat sekitar, hal ini pun menjadi pertanyaan bagi masyarakat setempat.
Sebagaimana diketahui, Pamsimas adalah program pemberdayaan yang melibatkan masyarakat secara aktif, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, hingga pengelolaan.
“Pamsimas merupakan program inklusif yang melibatkan peran aktif masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pemeliharaan. Program ini akan dikelola oleh masyarakat melalui Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air minum dan Sanitasi (KPSPAMS),” jelas Kementerian PUPR, Basuki.
Sementara dalam Pasal 4 dan 5 UU ASN tersebut, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku diuraikan secara rinci. Selain ketentuan yang ada pada Undang-Undang ASN ini, setiap pegawai harus memperhatikan rambu-rambu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diantaranya memuat 17 kewajiban dan 15 larangan.
Siapa Yang Berhak Mengelola PAMSIMAS?
Oleh sebab itu di tingkat nasional program Pamsimas dikelola oleh lintas kementerian yaitu Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Pamsimas tanggung jawab siapa?
PAMSIMAS dilaksanakan oleh Pemerintah melalui penyediaan bantuan secara langsung ke tingkat desa, namun dengan mekanisme yang membutuhkan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota.
"Saya selaku putra daerah, merasa prihatin dan akan saya laporkan ke pihak terkait untuk diproses karena sangat patut diduga gelaran proyek tidak membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan air," Pungkas Narasumber yang enggan disebut namanya. (ril/tim)