Diduga Peras dan Ancam Bendahara, Plt. Ketua P3SRS City Park Dilaporkan ke Polisi

Herni Sulastri Agung (tengah) bersama Kuasa Hukum Ronald Hutapea, SH Usai Melaporkan Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Plt Ketua P3SRS City Park Cengkareng Ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024).

JAKARTA - Carut marut kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) City Park yang terus berkepanjangan berujung pelaporan di kepolisian.

Plt. Ketua P3SRS dengan inisial (DSO) dilaporkan Bendahara II Herni Sulastri Agung ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan dengan Nomor Laporan: STTLP/B/4558/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada hari Rabu (7/8/2024).

Dalam laporannya Bendahara II P3SRS City Park, Herni Sulastri Agung menyebut, bahwa dirinya diduga menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh DSO selaku Plt. Ketua P3SRS City Park.

"Waktu malam itu tanggal 25 April 2024, unit saya didatangi sekelompok orang yang merupakan petugas keamanan dan teknisi Apartemen City Park serta mengaku diperintahkan oleh Plt Ketua P3SRS untuk memaksa saya menyerahkan uang, laptop, dan mobil saya dengan ancaman," ujar Herni di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/8).

Menurut Herni, dirinya diduga dipaksa dan diancam akan ditelanjangi jika tidak menyerahkan semua akses bank dan data-data yang diminta oleh DSO. 

"Saya dipaksa dan diancam akan ditelanjangi. Bahkan chat pribadi di dalam laptop saya dibuka paksa dan dipertontonkan kepada warga menggunakan layar lebar oleh Dji Sun Ong dan kelompoknya," terangnya.

Di saat yang sama, Ronald Hutapea, S.H. selaku kuasa hukum Herni Sulastri Agung menambahkan, bahwa kliennya sejak kejadian tersebut hingga saat ini tidak berani kembali pulang ke unitnya di Apartemen City Park Cengkareng.

"Klien kami diancam dengan hal-hal yang tidak manusiawi, bahkan mau ditelanjangi. Selain itu laptop dan mobilnya juga dirampas oleh terlapor," katanya.

Ronald menjelaskan, semua perlakuan dan tindakan-tindakan DSO bersama anak buahnya sudah sangat keterlaluan. Untuk itu pihaknya melaporkan DSO dengan dugaan Tindak Pidana Pemerasan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 368 junto Pasal 369.

"Ini sudah keterlaluan, kami ada bukti rekaman video dan data peristiwa serta terduga pelaku-pelakunya yang nantinya bukti itu akan kami serahkan kepada penyidik kepolisian," tegasnya.

Untuk itu Ronald berharap kepada kepolisian, khususnya Reskrim Polda Metro Jaya untuk bertindak cepat dan profesional dalam penanganan kasus yang dilaporkan.

"Semoga cepat diproses oleh kepolisian, sehingga klien kami mendapatkan keadilan yang semestinya," harapnya.

Sementara itu, Plt. Ketua P3SRS Apartemen City Park, DSO saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan agar menghubungi lawyer P3SRS City Park. Namun dirinya tidak menyebut siapa lawyer dimaksud.

"Silahkan bicarakan dengan lawyer PPPRS ya pak, tq," singkatnya.(rls/fr)

Terkini