Iklan

Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Berikut Ulasannya

14 Agustus 2024, Agustus 14, 2024 WIB Last Updated 2024-08-14T08:53:33Z

NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA | Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah serius yang terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, pada tahun 2020 terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan (Komnas Perempuan, 2021). Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat bahwa pada tahun 2020 terdapat 11.278 kasus kekerasan terhadap anak (KPPPA, 2021). Angka-angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah yang belum terselesaikan secara tuntas.

Pentingnya Pencegahan Kekerasan untuk Melindungi Hak Asasi Manusia

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Setiap individu berhak untuk hidup bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan berbagai instrumen hukum internasional lainnya. Oleh karena itu, upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi sangat penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar manusia.

Tujuan Penulisan Artikel untuk Memberikan Solusi Pencegahan Kekerasan Artikel ini bertujuan untuk memberikan solusi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui pembahasan yang komprehensif dan didukung oleh data, statistik, serta contoh kasus yang relevan, diharapkan artikel ini dapat menjadi referensi bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum, dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pentingnya Pendidikan dan Sosialisasi untuk Mencegah Kekerasan

Salah satu upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah melalui pendidikan dan sosialisasi. Pendidikan dapat berperan dalam mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat, khususnya terkait dengan isu kesetaraan gender dan penghargaan terhadap hak- hak perempuan dan anak. Sosialisasi juga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bentuk-bentuk kekerasan, dampaknya, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menanganinya (Siti Ruhaini Dzuhayatin, 2020).

Penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan bahwa salah satu faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang isu-isu terkait. Sebanyak 60% responden dalam survei tersebut menyatakan bahwa mereka belum memahami dengan baik tentang bentuk-bentuk kekerasan, dampaknya, serta langkah-langkah pencegahan dan penanganannya (KPPPA, 2020).

Untuk itu, pemerintah dan lembaga terkait perlu melakukan upaya-upaya pendidikan dan sosialisasi yang lebih intensif dan terstruktur. Hal ini dapat dilakukan melalui program- program pelatihan, kampanye, serta penyebaran informasi di berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Selain itu, kurikulum pendidikan juga perlu direvisi untuk memasukkan materi-materi terkait kesetaraan gender, hak-hak perempuan dan anak, serta pencegahan kekerasan (Siti Ruhaini Dzuhayatin, 2020).

Pendidikan dan sosialisasi yang efektif tidak hanya dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, tetapi juga dapat mengubah persepsi dan perilaku yang selama ini cenderung mendukung atau membenarkan terjadinya kekerasan. Dengan demikian, upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Contoh keberhasilan program pendidikan dan sosialisasi dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilihat dari pengalaman Kota Surabaya, di mana pemerintah daerah. bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat melakukan kampanye "Surabaya Bebas Kekerasan" yang berhasil menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sebesar 30% dalam kurun waktu 3 tahun (Surabaya.go.id, 2019).

Penulis : Efi Susilawati







Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Berikut Ulasannya

Terkini

Iklan