Ronald Hutapea, S. H Kuasa Hukum Guntur Gunawan |
JAKARTA - Ronald Hutapea, S.H selaku kuasa hukum Guntur Gunawan mendesak Resmob Polres Tangerang Selatan untuk segera melakukan langkah serius dalam perkara hukum klien nya yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus tindak pidana pasal 372 dan 378 KUHP oleh pelapor Desy Uli Natalia Lumbantoruan.
Hal itu diketahui ketika wartawan mendapatkan kabar dan rilis dari Ronald Hutapea, S. H selaku Kuasa Hukum Guntur Gunawan sebagai korban, Rabu (16/10/2024).
“Pada tanggal 21 Agustus klien kami yang bernama Guntur Gunawan dilaporkan oleh saudara Pelapor Desy Natalia Lumban Torun atas dugaan tindak pidana 378 atau 372, yang seyogya nya klien kami Guntur hanya korban yang dipinjam rekeningnya oleh saudara BR," Ujar Ronald.
Dikatakan Ronald, bahwa Pelapor Desy adalah rekan bisnis (BR), sementara Guntur Gunawan tidak tahu apa-apa, karena (BR) meminjam rekening klien kami sehingga ikut dilaporkan, sedangkan dia hanyalah korban.
Tambah Ronald, berjalannya waktu, klien kami diundang untuk klarifikasi di Polres Tangerang Selatan pada 11 Oktober 2024, klien kami juga menunjukkan bahwa dia hanya diminta transfer ke (BR) dan uang sudah diserahkan semua ke (BR), sementara rekening klien kami dibekukan oleh pelapor.
"Kami meminta kepada Polres Tangerang Selatan, agar segera menuntaskan perkara ini, agar klien kami dapat memakai uang pribadinya di rekening pribadi dia, dan ada kepastian hukum kepada klien kami, karena tujuan Hukum, menghukum yang salah bukan yang tidak bersalah, karena tidak ada sangkutannya dengan perkara ini," tegas Ronald.
Ronald Hutapea, S. H juga berharap kepada pihak yang menangani perkara ini yakni unit Resmob Polres Tangerang Selatan dapat menegakkan supremasi hukum yang seadil-adilnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, pada tanggal 19 Agustus 2024, Klien kami Guntur Gunawan telah melaporkan (BR) kepada pihak berwajib di Polsek Panyileukan Bandung, atas dugaan tindak pidana penipuan kepada konsumennya yang bernama Desy, laporan tercata pada daftar pengaduan di Nomor STP/43/VIII/2024/SPK/Sektor Penyileukan/Restabes Bandung/Polda.
Pasalnya, (BR) telah menggunakan rekening atas nama Guntur Gunawan sebagai alat transaksi penerimaan uang dari Desy senilai 88.000.000 yang kemudian (BR) meminta Guntur Gunawan untuk mentransfer uang tersebut ke rekening (BR) .
Akhirnya, Guntur melakukan transfer ke rekening (BR) sebanyak 4 kali, pertama dari rekening BCA Guntur ke rekening BCA milik (BR) sebesar 49.000.000, Kedua, ke rekening BRI milik (BR) sebesar 15.000.000, ketiga dari rekening milik pacar Guntur ke rekening BRI milik (BR) sebesar 15.000.000 dan Ke Empat sebesar 7.900.000, sehingga dari kejadian tersebut rekening BCA milik Guntur di Hold (ditahan) oleh pihak Bank BCA sebesar 88.000.000. (Per)