H. Rustam Effendi Ketua PMI DKI Jakarta (kiri) saat Bersama H. Rustam Efendi Ketua Forum RT/RW Jakarta Barat (kanan) |
NEWGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA — Baru-baru ini ramai perbincangan dan juga pemberitaan pada sebuah medsos berkaitan dengan kesamaan nama pada kedua sosok di Jakarta, yakni kedua duanya bernama Rustam Effendi. Namun dengan kesamaan nama tersebut bukanlah hal yang perlu diperdebatkan.
Ketua Forum RT-RW Jakarta Barat, H. Rustam Efendi, S. Pd, M. M mengatakan, bahwa nama boleh sama tapi jabatan sudah pasti beda, "Ya secara formal nama saya hampir sama dengan satu sosok mantan Walikota Jakarta Barat, yang saat ini beliau menjabat sebagai Ketua PMI Provinsi DKI Jakarta," Ujarnya.
"Mungkin dari status gelar yang kita miliki sudah pasti beda, jika beliau memiliki nama Drs. H. Rustam Efendi, M. Si, sedangkan saya bergelar H. Rustam Efendi, S. Pd, MM," Terangnya sambil bergurau kepada awak media, Jumat (29/11/2024).
Tidak hanya itu, Ketua Forum RT-RW Jakarta Barat, H. Rustam Efendi, S. Pd, MM juga mengklarifikasi beredarnya sebuah video yang viral dengan dugaan memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) Calon Gubernur Jakarta.
"Keberadaan Forum RT-RW di Jakarta Barat khususnya, bukanlah hanya sebagai simbol birokrasi yang hanya dibutuhkan untuk menggiring suara, tetapi keberadaan Forum RT-RW Jakarta Barat sebagai Forum yang selalu bersinergi dengan seluruh stakeholder," Tegasnya.
"Jadi tidaklah benar jika kami membawa bendera Forum RT-RW Jakarta Barat yang saya pimpin ini, untuk mendukung apalagi memihak salah satu paslon, kami selalu terbuka bagi ketiga paslon jika mereka datang untuk silaturahmi," Pungkasnya.
Rustam Efendi juga mengatakan, walaupun benar Ia mendukung salah satu paslon, itu individunya sebagai relawan salah satu paslon.
Menurut Rustam Efendi, secara hukum, RT dan RW sebagai lembaga masyarakat tidak dilarang mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada, asalkan dukungan tersebut tidak menggunakan fasilitas negara atau melibatkan dana publik. Namun, mereka harus tetap menjaga netralitas dalam kapasitas mereka sebagai bagian dari struktur masyarakat yang melayani semua warganya.
RT dan RW bukan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara), sehingga aturan netralitas ASN seperti diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak berlaku langsung kepada mereka. Namun, mereka dianggap sebagai bagian dari struktur masyarakat yang wajib menjaga keharmonisan.
Jika RT/RW menggunakan fasilitas atau anggaran yang berasal dari pemerintah untuk mendukung paslon tertentu, itu melanggar aturan, seperti diatur dalam UU Pilkada dan peraturan terkait lainnya.
RT/RW memiliki peran sebagai pengayom warga. Jika mereka secara terang-terangan mendukung salah satu paslon, ada risiko memicu konflik atau ketidaknyamanan di antara warga yang memiliki pandangan politik berbeda.
Ia juga menyarankan untuk rekan rekan RT/RW, jika mendukung, sebaiknya dilakukan secara pribadi sebagai individu, bukan atas nama lembaga RT/RW, dan menghindari kampanye di lingkungan RT/RW yang dapat dianggap memihak atau memengaruhi warga secara tidak adil. [red]