NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA | #Subang Zona Merah, #Subang Sarang Mafia Gas Oplosan, #Subang Sarang Preman. Itulah yang digaungkan FWJ Indonesia setelah adanya insiden pengeroyokan dan penganiayaan berturut - turut terjadi pada tanggal 26 Oktober 2024 dan 31 Oktober 2024.
Atas peristiwa itu, perwakilan dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, sedikitnya 73 orang datangi Polda Jawa Barat pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sore. Kedatangan mereka sebagai solidaritas kekeluargaan dalam satu wadah organisasi terkait adanya insiden pengeroyokan dan penganiayan yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang tanggal 26 Oktober 2024 dan 31 Oktober 2024.
Kronologis terjadinya pengeroyokan di tanggal 26 Oktober 2024 bermula saat korban dari tim FWJ Indonesia korwil Tanggerang kota melintasi wilayah Subang sekitar pukul 03.00 wib, tim mencari warung kopi untuk sekedar mengopi menghilangkan rasa kantuk, namun tiba - tiba melintas mobil colt pick up muatan gas yang diduga gas ilegal (oplosan).
"Kami sempat menegur sopir dan mereka kemudian berhenti, lalu kami tanya dan tiba-tiba sopir mobil colt pick up itu menginjak gas dan mau menabrak kami. Karena mencurigakan, kemudian kami mengejar mobil tersebut dan berhasil kami hentikan, lalu kami pertanyakan hal-hal alasan mereka mau menabrak kami," kata korban saat dikonfirmasi terkait insiden yang menimpanya.
Dari peristiwa itu, sebagian tim ke Polres Subang untuk meminta anggota Polisinya datang ke TKP, namun tak disangka, korban beserta saksi mendapatkan perlakukan keji dari para pelaku yang berjumlah lebih dari 20 orang datang tiba-tiba. Mereka berpakaian serba hitam dengan menggunakan motor langsung membabi buta menghajar habis-habis sebagian tim FWJ Indonesia Korwil Tangkot.
"Insiden yang menimpa kami cukup cepat dan tidak diduga, mereka seperti sudah terlatih dan dilatih untuk melakukan hal itu dengan cepat untuk menghilangkan jejak," ujarnya.
Atas insiden itu, korban dilarikan ke RSUD Subang bersama tim FWJ Indonesia Korwil Tangkot yang ditemani anggota Polres Subang untuk mendapatkan perawatan dan visum sebagai bukti laporan kepolisian.
Diketahui Yusrizal adalah salah satu korban terparah, Ia mendapatkan hantaman dibeberapa bagian tubuh juga kepalanya yang mengakibatkan bagian bibir lebam, telinga sebelah kiri hampir putus, kepala bagian bawah sebelah kanan luka dalam hingga terjadi hilang ingatan sesaat, serta dibeberapa bagian lengan tangan, kaki dan badannya.
Dengan kejadian tersebut akhirnya mereka membuat laporan ke Polresta Subang dengan Nomor LP/B/574/X/2024/SPKT/POLRESSUBANG) POLDAJAWABARAT, Subang 26 Oktober 2024, dengan ancaman Pasal 170 KUHP.
Cecep Yuliardi selaku ketua FWJ Indonesia Korwil Tangkot yang juga ada didalam peristiwa kejadian tersebut segera mengadukan perihal insiden tersebut kepada ketua umumnya, yakni Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan di hari minggunya, tanggal 27 Oktober 2024 untuk meminta kasus pengeroyakan dan penganiayaan yang menimpa tim FWJ Indonesia Korwil Tangkot segera ditindaklanjuti [red]