Tia dan Meli |
JAKARTA - Tia salah satu karyawan toko pakaian di Pasar PD Jaya Cipulir, diduga alami penganiayaan dan intimidasi, serta diskriminasi yang sangat luar biasa. Hal ini pun dialami oleh Meli selaku pemilik toko BL KID.
Pasalnya, pelaku selain diduga melakukan penganiayaan kepada Tia dan Meli. Pelaku juga melakukan diskriminasi kepada korban dengan melontarkan kata-kata yang sangat tidak wajar.
Awalnya, pelaku ingin meminjam uang kepada Meli bos dari Tia, saat pelaku tidak diberikan pinjaman, mulailah pelaku bereaksi memancing keributan hingga pelaku mendatangi toko milik Meli, dengan niat mau mencelakakan Meli dan Tia.
Namun, saat Tia melerai keributan tersebut, Tia malah mendapatkan pukulan dari pelaku hingga alami luka cukup serius seketika benjol dan memar dibagian pelipis bawah hingga alami pusing berhari-hari.
Dengan kejadian tersebut, Tia selaku korban, melakukan pelaporan kepada pihak berwajib dengan laporan polisi nomor : LP/453/X/2024/Polsek Kebayoran Lama, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Hingga waktu dua bulan setelah pelaporan, Tia selaku korban, hanya diarahkan untuk dilakukan mediasi oleh Pihak Kepolisian Polsek Kebayoran Lama. Namun Meli dan Tia menginginkan kasus ini tetap dilanjutkan diproses secara hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, laporan yang telah dibuat korban seakan tidak berjalan, dan terkesan ada unsur kesengajaan dianggap bahwa kasus Pasal 351 adalah penganiayaan ringan sehingga Tia selaku pelapor belum mendapatkan keadilan.
Ironisnya, Tia selaku pelapor beserta Meli setiap hari mendapatkan cibiran dan ejekan intimidasi dengan kata-kata PKI, bahkan pelaku terang-terangan mengancam akan melaporkan balik juga menyiapkan kain kavan.
Atas perlakuan terlapor tersebut, Tia dan Meli beserta suaminya, sebagai korban dan juga karyawannya, terus menerus diduga mengganggu ketenangannya dengan kata-kata ancaman yang dilakukan oleh pelaku, namun anehnya lagi pelaku pun setiap hari terus melakukan perbuatan yang sangat mengganggu usahanya.
Meli merasa sangat terganggu dalam usahanya, dan sudah dirugikan secara sikis materil dan fisik yang hingga saat ini belum juga mendapatkan keadilan atas perbuatan terlapor atau pelaku, malah diduga terlapor dengan sengaja melakukan berbagai ancaman yang sangat luar biasa dan intimidasi.
Bahkan, diduga pelaku pun memprovokasi mengajak karyawan lain untuk bersama-sama melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji, bahkan melanggar hukum. Agar Tia dan Meli terpancing emosinya.
"Di negeri ini tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, orang berpangkat sekalipun tetap dapat dipidanakan secara hukum yang berlaku sesuai dengan kesalahannya, pelanggaran hukum Pasal 351 yang pelaku lakukan," Ujar Melia dengan tegas.
"Polri harus tegak lurus untuk melayani masyarakat yang sedang mencari keadilan, teraniaya yang mendapat perlakuan intimidasi, pemukulan, diskriminasi serta berbagai ancaman yang akan melaporkan balik, serta kata-kata yang tak pantas," Beber Meli dengan emosi. (Rls/yoyon)