NEWSGEMAJAKARTA.COM, Jakarta — Melihat kejadian yang sangat memalukan pada sidang Pidana tanggal, 6 Februari 2025, pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara Pengacara Senior Dr. Hotman Paris versus Pengacara Kondang Razman Arif Nasution.
Ade Manansyah, SH, MH. Selaku wakil Ketua DPC PERADI JAKARTA BARAT Mengkritisi oknum Pengacara (FO) yang menaiki meja persidangan yang sangat tidaklah pantas dilihat oleh khalayak banyak orang.
"Kita sebagai Advokat/Pengacara haruslah memiliki kode etik Advokat yang sudah melekat dengan diri kita, dan Profesi kita adalah profesi yang mulia/Terhormat (Officium Nobile) maka dari itu saya sebagai Advokat merasa malu dengan kejadian tersebut dan sangat merusak harkat martabat sebagai Advokat yang ada diseluruh Indonesia," ujar Ade Manansyah
Ade juga menegaskan oleh karena itu Organisasi Advokat yang menaungi Advokat tersebut haruslah memberi teguran keras, serta di berikan sanksi administrasi agar kedepannya tidak terjadi lagi yang bisa mencoreng dunia Advokat yang sebagai Penegak Hukum.
Tindakan tersebut merupakan tindakan yang disebut Contempt of court adalah tindakan yang merendahkan, menghina, atau melanggar kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
Contempt of court dapat diancam pidana dan diatur dalam berbagai peraturan, seperti:
Pasal 207, 217, dan 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Contoh tindakan contempt of court adalah: Tidak menaati perintah pengadilan, Menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan, Menghalangi jalannya proses peradilan, Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan, Menghina pengadilan melalui publikasi atau pemberitahuan.
Jika seseorang melakukan contempt of court di ruang sidang, hakim ketua sidang bisa memberikan peringatan. Jika tetap mengulangi, hakim bisa memerintahkan orang tersebut dikeluarkan dari ruang sidang. [Obet]