NEWSGEMAJAKARTA.COM, Tangerang | Kedatangan awak media di sambut hangat oleh punggawa Kantor Hukum Abhi Syawara Rurih SH., CM hal ini terbukti saat Jurnalis Nuansa metro, menyambangi Kantor Hukum Abhi Syawara, Pada kamis (27/3/2025) malam.
Terkait pemberitaan media online maupun cetak, dirinya juga memandang agar kiranya dapat memuat berita atau informasi yang mengedukasi masyarakat, seraya meminta support dari teman media.
“Saya berharap pertemuan awal dengan awak media ini, dapat menjalin silaturahmi yang baik untuk memudahkan komunikasi ke depannya,” tambah pria berkacamata nyentrik yang juga memiliki latar belakang jurnalis.
Kepedulian advokat muda, Ruri SH.,CM dalam merawat sinergitas patut diapresiasi. Buktinya, pengacara muda yang berkantor di Jalan Pasar Kenari RT 01/13 Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Banten ini care kepada rekan rekan awak media saat awak media menyambangi kantor cabangnya.
"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada punggawa kantor Hukum Abhi Syawara bapak Rurih SH.,CM karena telah menyambut kedatangan awak media dengan baik, serta menyempatkan diri duduk bersama bincang santai demi memperkuat tali silaturahmi dalam bingkai sinergitas awak media dengan kantor hukum, bersama kami selaku kuli tinta,” ujar dzulfah Jurnalis Nuansametro.
Untuk diketahui, advokat muda yang akrab disapa Rurih ini, memiliki perangai santun dan bersahaja serta memiliki ketegasan saat di Ruang Sidang. Menurut berbagai sumber, Ia mendirikan Law Firm Rurih, SH., CM. & Partners, tidak lain karena memiliki beberapa alasan, diantaranya memberikan layanan hukum profesional di bidang tertentu, memberikan nasihat kepada klien tentang hak dan tanggung jawab hukum mereka, mewakili klien dalam kasus perdata atau pidana dan mewakili klien dalam transaksi bisnis.
Menjadi Law Firm yang berwibawa dan berprinsip, yang akan membawa dampak secara luas dan mendalam bagi masyarakat dalam mencari keadilan, merupakan bagian dari Visi nya. Untuk menegakan keadilan melalui hukum yang berwibawa, berintegritas dengan hati melayani, dan profesional.
Sesuai dengan Aturan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mana bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. (Zul)