NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA —Maraknya pemberitaan di masyarakat terkait dugaan penggelapan uang arisan paket sembako dan tabungan hari raya juga pelaporan warga terhadap dirinya ke Polsek Tambora, Yanto warga RT 10/05 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat berbalik akan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Banyaknya informasi terkait diri saya yang dilaporkan di Polsek Tambora, atas tuduhan penggelapan uang arisan sembako dan tabungan hari raya, saya akan melaporkan balik si pelapor ke Polres Metro Jakarta Barat," kata Yanto kepada media, Sabtu (8/3/2025).
Menurut Yanto, laporan yang dilakukan pelapor tersebut sangat merugikan dirinya.
"Nama baik saya benar-benar dirugikan. Untuk itu saya melaporkan kembali si pelapor atas pencemaran nama baik saya," tambah Yanto.
Menurutnya, pelaporan tersebut ada unsur politis, karena dirinya saat ini mencalonkan ketua RW.
"Saya menduga ada unsur politis, untuk menjatuhkan saya di pencalonan diri saya sebagai ketua RW," ujarnya.
Sebelumnya Yanto juga menceritakan terkait kronologi koordinator arisan paket sembako dan tabungan hari raya yang di kelolanya yang berhenti setelah lebaran di tahun 2024.
"Persoalan arisan paket sembako dan tabungan hari raya sudah saya berhentikan setelah hari raya 2024. Karena koordinator yang selama ini saya percaya sudah berani menyelewengkan uang. Salah satunya adalah Nengsih," ungkapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, Nengsih selaku koordinatornya, sudah disuruh tanggung jawab terkait persoalan pengambilan uang warga tersebut, karena koperasi yang dikelolanya sudah ditutup.
"Itu Nengsih sudah saya ingatkan, jangan pernah bawa - bawa nama saya di arisan yang kamu kutip. Dan kamu harus bertanggung jawab kepada nasabahmu," saran Yanto.
Terkait buku tabungan koperasi berkah sejahtera juga tabungan hari raya, Yanto kembali menegaskan, bahwa semua itu tidak sesuai berdasarkan tahun pembuatan.
"Kami membuat buku tabungan setiap tahun ada perubahan warna, dan barang bukti yang dibuat laporan itu tidak sesuai, karena Nengsih memakai buku palsu. Dan setiap orang yang menyetor harus ada tanda tangan dan stempel koperasi. Sedangkan milik Nengsih tidak ada tanda tangan dan stempel koperasi," jelasnya. (rls)